Proses pengajuan penambahan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) baru ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan), dilakukan oleh Operator Yayasan, dan diajukan ke Dinas Pendidikan.
Persyaratan:
Guru Tetap Yayasan (GTY) / Pegawai Tetap Yayasan (PTY)
Minimal masa kerja 2 tahun
Bapak/Ibu Guru/Staff yang sudah memenuhi persyaratan diatas, tetapi belum masuk Dapodik, dapat segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan supaya dapat diajukan masuk Dapodik.
Untuk melihat apakah Bapak/Ibu sudah terdaftar di Dapodik atau belum, silakan dilihat pada link: PTK DAPODIK.
Apabila Bapak/Ibu merasa sudah memenuhi persyaratan, tetapi nama Bapak/Ibu belum tercantum di Data tersebut, silakan mengajukan untuk dimasukkan di Dapodik. Berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai berikut:
Berkas yang diupload:
Scan SK Tetap dari Yayasan.
Scan SKPBM Terakhir.
Silakan scan dari SK yang asli dengan format .pdf, kemudian isi form dan upload scan SK tersebut di link: Form Tambah PTK. Scan SKPBM akan disiapkan sekolah.
Berkas yang dikumpulkan:
Hardcopy & Softcopy file Format Tambah PTK
FC KK
FC KTP
FC SK Tetap/SK Terakhir - legalisir Yayasan
FC SKPBM - legalisir Sekolah
FC IJAZAH Terakhir - legalisir Kampus
Lembar formulir PTK baru - ASLI (download formulir PTK)
Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri - ASLI dan BERMETERAI (download format Surat Pernyataan)
Untuk legalisir Yayasan SK Tetap/SK Terakhir, Bapak/Ibu kumpulkan FC SK nya di TU, nanti TU yang akan membantu pengurusan legalisir Yayasan.
Bapak/Ibu hanya perlu menyiapkan berkas nomor 2, 3, 4, 6, 7 dan 8. Untuk berkas nomor 1 dan 5 akan disiapkan sekolah.
Berkas dikumpulkan rangkap 2, masukkan dalam map acco plastik warna hijau (1 orang 2 map), lalu kumpulkan ke Operator Sekolah.